STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Menjelang datangnya bulan Ramadan, berbagai daerah di Indonesia memiliki tradisi khas yang terus dilestarikan oleh masyarakat. Salah satunya adalah tradisi ziarah kubur sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada kerabat atau leluhur yang telah wafat.
Praktik ini dikenal dengan beragam istilah di tiap daerah, ada yang menyebutnya dengan Nyadran, Munggahan, atau Kosar. Tradisi demikian biasanya diisi dengan kegiatan mengunjungi makam keluarga, membersihkan area pemakaman, memanjatkan doa bagi yang telah meninggal, serta melakukan refleksi diri dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.

Pada dasarnya, hukum ziarah kubur adalah sunnah, baik dilakukan menjelang Ramadan maupun pada waktu-waktu lainnya.

Anjuran ziarah kubur ini ditegaskan dalam salah satu sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut: “Aku (Nabi SAW) dulu melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang berziarah kuburlah kamu sekalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu bisa melunakkan hati, bisa menjadikan air mata bercucuran dan mengingatkan terhadap adanya alam akhirat, dan janganlah kamu berkata buruk.” (HR. Hakim)
Berdasarkan hadis di atas, para ulama kemudian menyimpulkan bahwa hukum ziarah kubur diperbolehkan, bahkan dianjurkan lantaran mengandung hikmah untuk mengingatkan manusia kepada kehidupan akhirat. Oleh sebab itu, diperkenankan berziarah ke makam orang tua, kerabat, maupun orang-orang saleh, selama tujuan utamanya adalah mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Hal ini ditegaskan oleh Syekh Muhammad Amin al-Kurdi (wafat 1332 H) dalam kitabnya;
“Disunnahkan untuk menziarahi makamnya orang-orang Muslim bagi laki-laki untuk mengingat kematian dan adanya alam akhirat, dan memperbaiki buruknya hati serta memberikan kemanfaatan pada orang yang telah meninggal dengan membacakan ayat-ayat Alquran. Karena terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: ‘Aku (Nabi) pernah melarang kamu berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.’ Dan juga sabda Rasulullah SAW: ‘Berziarahlah kubur kamu dan ambillah teladan tentang adanya hari kebangkitan.’ (HR. Al-Baihaqi). Terlebih kuburan para nabi, wali dan orang-orang saleh.” (Tanwir al-Qulub fi Mu’amalah ‘Allam al-Ghuyub [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], h. 261)
Hampir senada, Syekh Nawawi al-Bantani (wafat 1316 H) dalam salah satu karyanya juga menegaskan tentang kesunnahan ziarah kubur, terlebih apabila yang diziarahi adalah kerabat dekat, khususnya kedua orang tua:
“Disunnahkan berziarah kubur, yaitu kuburan kaum Muslimin, bagi laki-laki. Bahkan anjuran tersebut lebih ditekankan bagi kerabat, khususnya kedua orang tua, meskipun mereka berada di negeri lain selain negeri orang yang berziarah.” (Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 162)
Dari berbagai keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tradisi ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan pada dasarnya dihukumi sunnah.











