STARNEWSID, PINRANG — Ahli Waris dari dua orang Tenaga non ASN Pemkab Pinrang yang meninggal dunia beberapa waktu lalu menerima santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia, Jumat 21 Juli 2023.
Santunan yang diserahkan Bupati Pinrang Irwan Hamid tersebut, didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pinrang Andi Ilham, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Mineral Hartono Mekka dan Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan H. Bahtiar, di Ruang Rapat Bupati Pinrang.
Selain menyerahkan santunan tersebut, Bupati Irwan juga menyerahkan manfaat beasiswa bagi anak salah seorang tenaga non ASN dengan nilai maksimal 87 Juta Rupiah untuk dimanfaatkan biaya Pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi.

Bupati Irwan juga turut berbela sungkawa kepada para ahli waris dan berharap santunan yang telah diserahkan dapat bermanfaat dan dipergunakan dengan baik.
Bupati Irwan mengungkapkan, hampir seluruh tenaga non ASN di Kabupaten Pinrang telah didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dimana premi tiap bulannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Hal ini, lanjutnya, sebagai salah satu bentuk perhatian untuk memberikan perlindungan sosial bagi para tenaga non ASN dan keluarga jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.(man)











