*Dua Ranperda Disetujui DPRD dan Pemerintah
STARNEWSID.COM, PINRANG – Dua Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) Non APBD disetujui bersama oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, Selasa (27/12).
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pinrang, juga ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. disebut Propemperda tahun 2023.
Dua Ranperda non APBD tersebut, masing-masing Ranperda terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Ranperda tentang Kode dan Nama Wilayah Administrasi Kabupaten Pinrang.

Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Muhtadin yang memimpin Rapat Paripurna mengungkapkan, rasa syukurnya atas tercapainya persetujuan bersama pihak eksekutif dan legislatif terhadap Ranperda ini.
Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan bahwa Ranperda tersebut terkait Lahan Pertanian – Pangan Berkelanjutan dimaksudkan untuk menciptakan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Pinrang.
Hal ini, tentu sangat berbanding lurus dengan upaya Pemerintah untuk menciptakan ketahanan pangan nasional menghadapi krisis global akibat dari pandemi covid-19.
Bupati Irwan pun mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak termasuk para anggota legislatif yang tidak berhenti melakukan kerja-kerja. Sehingga, ranperda ini dapat disetujui bersama demi satu tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Diakhir sambutannya, Bupati Irwan melaporkan kondisi beberapa wilayah di Kabupaten Pinrang yang terdampak cuaca ektrim yang terjadi beberapa hari lalu.
Bupati juga meminta kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan karena cuaca masih menunjukkan anomaly dan perubahan yang dapat terjadi dalam waktu cepat.(man)











