Bawaslu Sulsel Surati Danny Pomanto, Larang Mutasi Pejabat Pemkot Makassar

STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyurati Calon Gubernur Sulsel, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Surat tersebut berkaitan larangan melakukan penggantian pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar selama 6 bulan sebelum penetapan Gubernur, Bupati dan Wali Kota hasil Pilkada 2024 dan hingga akhir masa jabatannya.

Surat itu ditujukan kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto per tanggal 28 November 2024 dengan perihal imbauan larangan melakukan penggantian Pejabat pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli itu juga terdapat dasar hukum, ketentuan larangan dan juga mewujudkan Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

“Yang dimaksud dengan ‘penggantian’ adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan. Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta,” isi surat tersebut.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, larangan memutasi pejabat ini tidak hanya sebelum penetapan calon tapi juga setelah penetapan calon hingga penetapan hasil Pilkada 2024 dan bukan hanya kepada Danny Pomanto tapi juga kepada seluruh Kepala Daerah.

“Jadi larangan pejabat/Bupati atau Wali Kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelah. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan,” katanya, Kamis, 28 November 2024.

Surat ini diterbitkan untuk mengingatkan kepada Kepala Daerah agar tak melakukan hal yang menentang aturan yang berlaku. “Diingatkan agar jangan lakukan, bahwa jika melakukan ada konsekuensi yang mesti ditanggung,” tegasnya. (*)

Pos terkait