*Dianggap Melanggar Aturan yang Telah Ditentukan
STARNEWSID.COM, PINRANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Pinrang, Sulsel bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Kecamatan Watang Sawitto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pinrang, serta PPK Kecamatan Watang Sawitto, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan Calon (Paslon) Capres di sejumlah titik di daerah ini, Rabu 17 Januari 2024, diantaranya ada yang terpasang di pagar rumah dinas (Rumdis).
Penurunan APK ini, kata Sopyan, Panwascam Kecamatan Watang Sawitto, di lokasi penurunan APK, bahwa ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan Panwas Kelurahan, dan selanjutnya Tim langsung turun ke lokasi.

“Kami melakukan patroli hingga pukul 22.00 Wita, Selasa malam, belum menemukan adanya APK salah satu Capres dan Cawapres yang terpasang disejumlah titik yang dilarang.” terangnya.
APK Capres ini, katanya, berada di dekat Pos Polisi Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto. Selain itu, lanjutnya, APK Capres dan Cawapres ini, juga terdapat di Jalan Andi Arsyad, samping Taman Marannu, depan Mall Pinrang, depan gedung PKK, sudut jembatan Jalan Rappang, dan di Jalan Bintang depan Kemenag Pinrang.
Sementara Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan Wadu, bahwa pemasangan APK ini ada dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan Peraturan KPU No.20 tahun 2023 perubahan Peraturan No.15 thn 2023 tentang kampanye pemilu, karena diantaranya ada yang terpasang di pagar rumah dinas (Rumdis).
Regulasi tersebut, kata Ruslan Wadu, tegas bahwa tempat kampanye dilarang di fasilitasi pemerintah dan fasilitas Negara termasuk rumah dinas.
Dengan koordinasi yg baik bersama institusi yang berwenang, APK tersebut telah diturunkan pihak berwenang, sehingga dianggap telah selesai, dan sejauh ini belum diketahui siapa yang memasang APK tersebut.(kasman)











