STARNEWSID.COM, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadiri rapat mengenai pengharmonisasian dan pemantapan rancangan peraturan kepala daerah terkait berbagai aspek pajak dan retribusi daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Sultan Alauddin No. 191 A, Selasa, 29 Oktober 2024.
Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat pemerintahan Kota Makassar. Dalam hal ini, membahas beberapa rancangan peraturan mulai dari penghapusan sanksi administratif untuk pajak daerah hingga tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Turut hadir sejumlah pejabat dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar yakni, Sekretaris Bapenda, Kepala Bidang Pendaftararan dan Pendataan, dan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah.
Diskusi ini bertujuan untuk memastikan setiap rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Dengam adanya rapat ini diharapkan aturan-aturan baru dapat lebih harmonis dan memudahkan proses pelayanan publik, khususnya dalam hal pajak dan retribusi.
Sinergi antara berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar. (*)