STARNEWSID.COM,KENDARI—Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI Wilayah Sulawesi terus bergerak memberantas kejahatan lingkungan.
Terbaru, Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra serta KPH Laiwoi Utara menghentikan tambang nikel illegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 11 pelaku ikut diamankan. 1 pelaku sudah ditahan di Polda Sultra. Sisanya, 10 orang terus diperiksa sebagai saksi.
Tim juga mengamankan 4 unit eskavator dan 2 kendaraan double cabin yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara illegal di dalam kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
“KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan melalui siara pers, Senin (15/8/2022).
Dodi menegaskan, bahwa upaya penghentian tambang nikel ilegal di Konawe Utara ini menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan serta kawasan hutan.
“Tak ada kompromi. Kami tegaskan tindak tegas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan kawasan hutan,” terangnya.
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK – Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono mengungkapkan, pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime.
“Kejahatan seperti ini terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal. Kami akan terus memburu aktor intelektual dibalik kasus ini,” tegas Sustyo.
Ia pun mewarning kepada para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang illegal.
Kata dia, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara.
“Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, kegiatan operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak ke lapangan dan menemukan adanya 4 eskavator yang diduga digunakan untuk menambang nikle secara illegal dan 2 kendaraan double cabin.(rus)













