STARNEWSID.COM, MAKASSAR -– Pernyataan Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Sulsel tersebut disampaikan Ali Yafid pada saat Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Implementasi Merit Sistem yang digelar oleh Sub. Bagian Kepegawaian dan Hukum, Jumat (15/7/2022).
Acara yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenag Sulsel menghadirkan narasumber tunggal yakni DR. AsroI, M.Pd. yang merupakan Koordinator Bagian Assesmen dan Bina Pegawai pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI yang didampingi oleh Sub Koordinator pada Subbag Kepegawaian Kanwil H. Burhanuddin
Implementasi Merit Sistem di Jajaran Kemenag Sulsel ini menghadirkan Ratusan Peserta yang terdiri dari Para Kasubag TU Kemenag dan Kaur TU pada Satker Madrasah Negeri Kab/Kota se- Sulsel serta Pelaksana Subbag Kepegawaian dan Hukum pada kanwil Kemenag Sulsel.

Sementara, narasumber dari Biro Kepegawaian Kemenag RI, AsroI menyebutkan ada tiga unsur yang harus dipenuhi ASN dalam merit sistem ini. Hal pertama adalah kualifikasi. Kualifikasi ini terkait dengan kesesuaian latar belakang pendidikan dengan bidang yang menjadi pekerjaannya.
“Kualifikasi menentukan bidang garapan yang akan dikerjakan.” Demikian tegasnya.
Setelah kualifikasi terpenuhi maka unsur kedua adalah kompetensi, untuk mengukur sejauhmana kesesuaian kemampuan ASN dalam jabatan yang didudukinya. Uji kompetensi ini yang disebut dengan asesmen. Asesmen ini bertujuan untuk mendapatkan profil kompetensi seorang ASN. Dengan asesmen ini akan diketahui kekurangan ASN pada bidang apa. Ketika hasil asesmennya menunjukkan angka 68-55, berarti ASN tersebut tidak berkompeten pada bidang garapannya. Kekurangan ini harus ditangani (treatment) oleh pimpinannya, bisa berupa melanjutkan sekolah S2 atau diklat.

AsroI mengingatkan bahwa asesmen merupakan amanat Undang-undang yang harus diikuti oleh seluruh ASN. Hasil Asesmen berlaku hingga tiga tahun. Asesmen juga merupakan dasar untuk promosi dan mutasi pegawai. Seorang ASN dimutasi bukan berarti mendapatkan hukuman melainkan untuk penyegaran organisasi.
Unsur terakhir yang harus dipenuhi ASN adalah Kinerja, di mana acuannya adalah perjanjian kinerja. AsroI menyampaikan bahwa bekerja belum tentu berkinerja. Walaupun dengan kesibukan yang luar biasa namun tidak ada output yang diperoleh dari kesibukan itu, hal itu baru disebut bekerja. Sementara yang namanya kinerja adalah ada target yang ingin dicapai.

Sosialisasi Implementasi ini digelar sebagai bagian dari upaya serius Kemenag pada penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, mulai dari perencanaan & penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pension hari tua, dan perlindungan bagi seluruh ASN Kementerian Agama, Paparnya
Menurutnya, predikat “baik” dari KASN merupakan prestasi luar biasa yang patut disyukuri. Sebab, itu kali pertama Kementerian Agama












