Aksi Mahasiswa dari Berbagai Perguruan Tinggi Tolak RKUHP di DPRD Pinrang

STARNEWSID.COM, PINRANG — Mahasiswa dari beberapa Perguruan Tinggi di Kabupaten Pinrang mendatangi Gedung DPRD, menyampaikan penolakan Pengesehan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana {KUHP}, Senin (12/12/2022). Sebelum ke kantor dewan tersebut massa melakukan aksi d idepan Patung Lasinrang sambil melakukan bakar ban bekas.

Korlap aksi mahasiswa, Zainal menilai sejumlah pasal dalam RKUHP itu berpotensi menimbulkan permasalahan yang justru merugikan masyarakat, kata dia di Gedung DPRD Pinrang.

Diantaranya kata dia, adalah pasal penghinaan kepala negara dan lembaga negara, termasuk pasal tentang berita bohong. Olehnya itu, lanjut dia, kami menyampaikan kepada DPRD untuk bersama-sama menolak RKUHP tersebut.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten PInrang, Ahmad Jaya Baramuli mengatakan, RKUHP itu merupakan produk dari DPR RI. Namun dengan adanya aspirasi mahasiswa, maka pihak DPRD akan menyurati DPR RI.

Agar pasal-pasal yang ditentang oleh mahasiswa dapat dievaluasi. “Kami juga sepakat jika hal-hal yang menuai kontroversi dapat ditinjau kembali,” ungkapnya

Selain menggelar orasi, mahasiswa juga membawa spanduk berisi tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut.(man)

Pos terkait