Ahli Waris Mengklaim Lahan Bangunan SDN 115 Mattiro Ade Miliknya

STARNEWSID.COM, PINRANG – Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pinrang terkait lahan yang diatasnya terdapat bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 115 Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel, dipimpin Ketua Komisi III, H. Usman Bengawan didampingi anggota Komisi III Andi Mulyadi.

RDP bersama dengan ahli waris tanah lahan seluas 0.97 Ha termasuk lokasi bangunan sekolah tersebut atas nama Kasry Akkas didampingi ketua Lembaga Kajian dan Pengawasan Otonomi Daerah (LKPOD), Pinrang di ruang rapat Bapemperda DPRD Pinrang, Jumat (22/9/2023).

Syamsul Lapatta, yang diberi kuasa pendampingan oleh ahli waris mengungkapkan bahwa kehadirannya bersama keluarga ahli waris dari Laso bin Pattata di RDP ini, bisa mendapatkan solusi dengan difasilitasi oleh wakil rakyat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjutnya, ditempat ini juga kita bisa saling membuka data baik oleh ahli waris maupun oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang, yang dihadiri baik oleh Camat Patampanua, Dinas PK dan bagian aset daerah.

“Kami bersama keluarga ahli waris hadir ditempat ini untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Pemerintah apa yang mendasari sehingga ada bangunan sekolah itu.” ujarnya

Dikatakan Syamsul, berdasarkan riwayat tanah dari kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Parepare bahwa, pada klasiran tahun 1940 s/d 1942 terdapat/tercatat dalam buku rintjik atas nama Laso bin Pattata dengan nomor kohir 82 CI, dan Persil nomor 15 D.I seluas 0.97 Ha, maka tanah tersebut selama tahun 1940 s/d 1942 tidak pernah ada perubahan kepada siapapun.

Selama terdaftar sejak tahun 1940 sampai 1990 an, kata Syamsul, tidak pernah ada perubahan nama, dan transaksi jual beli atau gadai maupun di ahli wariskan kepada pihak lain sampai sekarang atau dibuatnya surat keterangan riwayat tanah tertanggal 25 Juni 1990, masih tetap atas nama Laso bin Pattata.

Terpenting, lanjutnya, surat Landrente tersebut mulai terbit sejak tahun 1930 s/d 1999 an masih kepemilikan sebenarnya. Dan surat ini tidak ada jangka waktunya, kapan mau digunakan berlaku untuk selamanya.

Semetara, ketua Komisi III DPRD Pinrang, Usman Bengawan mengatakan bahwa dewan bekerja sesuai dengan tupoksinya, dan diharapkan kedua belah pihak ridho dan rela menerima segala keputusan jika itu melalui jalur hukum.

“Kami anggota dewan hanya memfasilitasi untuk ketemu, keputusan siapa pemilik atas lahan itu bukan kewenangan dewan,” terangnya.(man)

Pos terkait