24 April 2024, Jabatan Bupati Pinrang Berakhir, Pemprov Tunggu SK Mendagri

#Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir,

STARNEWSID.COM, PINRANG — Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menunggu nama calon Penjabat (Pj) Bupati Pinrang pengganti Irwan Hamid dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang masa jabatannya akan berakhir 24 April. Nama yang disodorkan ke Kemendagri itu diantaranya ada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulsel.

“Jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid berakhir 24 April. Sudah diusulkan ke Kemendagri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (11/4/2024).

Idham mengatakan nama calon Pj Bupati Pinrang dari Pemprov Sulsel sudah diajukan sejak Desember 2023 lalu. Saat itu, kata dia, Pemprov Sulsel diminta Kemendagri untuk ikut mengusulkan nama calon Pj Bupati Wajo dan Luwu.

Bacaan Lainnya

“Kemarin diusulkan sama-sama Wajo dan Luwu. Bersamaan dikirim,” jelasnya.

Dia menyebut, calon pengganti Irwan yang diajukan ke Kemendagri itu diantaranya ialah kepala OPD Pemprov Sulsel. Hanya saja, ia enggan menyebutkan secara detail mengenai sosok kepala OPD apa yang ia maksud.

“Pemprov (Sulsel) ada. Iya (kepala OPD Pemprov Sulsel). Saya lupa itu (nama OPD-nya apa). Bocor namanya itu,” ungkapnya.

“Kita masih menunggu ini dari Kemendagri hasilnya siapa yang ditunjuk. 3 dari Pemprov, 3 DPRD Kabupaten, 3 Kemendagri,” pungkasnya.

Diketahui, sedianya masa jabatan Irwan Hamid dipangkas dan berakhir pada Desember 2023. Selain Irwan, Bupati Wajo Amran Mahmud dan Bupati Luwu Basmin Mattayang juga ikut dipangkas jabatannya ke bulan Desember yang seharusnya berakhir pada 15 Februari 2024.

Dengan begitu, Pemprov Sulsel pun mengajukan nama calon Pj Bupati untuk menggantikan 3 orang kepala daerah tersebut ke Kemendagri. Pengajuan nama-nama calon Pj Bupati itu dikirim sebelum 6 Desember 2023 lalu.

“Sudah ada suratnya masuk. Tapi belum kami usul. Ada batas waktu, tanggal 6 Desember terakhir,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Belakangan, Kemendagri akhirnya memutuskan tidak memangkas masa jabatan Irwan, Amran, dan Basmin. Kebijakan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah buntut Pilkada serentak 2024.

Alhasil, untuk kepala daerah Luwu dan Wajo masa jabatannya tetap berakhir pada 15 Februari 2024. Sedangkan Pinrang berakhir pada 24 April 2024.

“Jadi kepala daerah di Wajo, Pinrang, dan Luwu setelah kami mendapat surat dari Kemendagri sesuai dengan putusan MK, berarti masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tetap berakhir sesuai akhir masa jabatannya,” jelas Idham.(kasman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *