18 Pelaku Tawuran Manggarupi Ditangkap, Rerata Masih di Bawah Umur

PELAKU TAWURAN--- Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar didampingi Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Abd Rasyid dan Kanit Resmob, Ipda Heri Nugroho memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku tawuran di Mapolres Gowa, Selasa (4/4/2023) malam.(Naskah : Rusli Haisarni/Foto : Humas Polres Gowa)

STARNEWSID.COM,GOWA— 18 pelaku tawuran di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa akhirnya mendekam di sel penjara.

Mereka yang ditangkap, rerata masih berusia di bawah umur.

“18 pelaku tawuran diamankan oleh Tim Presisi Respek Polres Gowa,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Bachtiar dalam press conference, Selasa (4/4/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Bachtiar menyebutkan, dari 18 pelaku yang diamankan itu, 15 di antaranya masih di bawah umur. 3 orang lainnya sudah dewasa.

“Mereka ini anggota kelompok Anti Gores dan Tombolo.com,” sebut Bachtiar.

Dirinya membeberkan, dalam aksi tawuran itu ada dua korban terkena busur. Kedua korban ini berasal dari kelompok Tombolo.com.

”Jadi korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa batu, 12 ponsel, 2 sarung, 7 baju kaos, 4 kendaraan, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP,” tukasnya.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengawasi aktivitas anaknya, khususnya pada malam hari.

Jangan biarkan anak remaja berkeliaran di luar rumah di atas jam 22.00 WITA, sebab rawan dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kejahatan.

“Semoga imbauan ini dapat bermanfaat buat kita semua dan anak anak kita agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab dan menjadi pelaku yang melanggar hukum,” imbuh Reonald.(rus)

Pos terkait