STARNEWSID.COM, BULUKUMBA — Super diskon pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di Provinsi Sulsel, resmi diperpanjang hingga 30 November 2025 mendatang. Perpanjangan ini, melalui Surat Keputusan (SK) Gubenur Sulsel Nomor 1762/X/Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun skema super diskon pajak kendaraan, yaitu bebas denda pajak 100 persen, diskon 50 persen tunggakan pajak, diskon 9,5 persen pajak tahun berjalan, gratis BBN II dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLJJ.
Salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang getol merealisasikan target pajak kendaraan adalah Wilayah Kabupaten Bulukumba.
Tak main-main, UPT Badan Pendapatan Wilayah Bulukumba terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, hingga turun tangan di lapangan.
“Alhamdulillah super diskon pajak kendaraan diperpanjang sampai 30 November 2025. Ini bukti keberpihakan Pemprov Sulsel ke masyarakat,” ungkap Kepala UPT Badan Pendapatan Wilayah Bulukumba, Rudy Ramlan, Sabtu 1 November 2025.
Lebih lanjut, mantan Kadis Kominfo Bulukumba ini memamerkan realisasi pajak kendaraan di Kabupaten Bulukumba. Sampai per Oktober 2025 kemarin, kata dia, realisasinya sudah menyentuh 99,87%.
“Target APBD Pokok 2025 sebesar Rp33 miliar. Realisasi sampai Oktober 2025 sebesar Rp33,2 miliar atau 99,87 persen. Sehingga kami mendapat tambahan target Rp5 miliar di APBD Perubahan 2025 menjadi Rp38 miliar,” ungkap Rudy Ramlan.
Rudy Ramlan mengemukakan, super diskon pajak kendaraan di Sulsel tahun ini, dimulai pada 29 September sampai 31 Oktober 2025. Dengan terbitnya SK Gubernur Sulsel terkait perpanjangan insentif pajak kendaraan, maka masyarakat akan semakin dimudahkan.
“Dari periode 29 September sampai 31 Oktober 2025, realisasi pajak kendaraan di Bulukumba mencapai Rp6 miliar lebih. Kalau estimasi dalam dua bulan tersebut, yaitu September hanya Rp3,1 miliar, dan Oktober Rp7 miliar,” jelas Rudy Ramlan.
Ia menerangkan bahwa realisasi pajak kendaraan naik 100% lebih sejak diberlakukannya kebijakan Gubernur Sulsel terkait super diskon tersebut. Olehnya, kebijakan ini sangat berpengaruh pada aspek pendapatan daerah, serta manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Untuk Pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), targetnya Rp21,4 miliar, dan realisasinya 19,4M atau 90,5 persen,” ujar Rudy Ramlan.(*)








