STARNEWSID.COM, SENGKANG — Dokumen Ranperda RTRW Kabupaten Wajo tak kunjung diserahkan ke DPRD Wajo. Padahal sudah melewati batas waktu.
Hal tersebut diatur dalam Permen-dagri ATR/Kepala BPN No 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Subtansi RTRW Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang. Pasal 5 ayat 2 menyatakan proses penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota diselesaikan dalam waktu paling lama 12 bulan, setelah diundangkan 1 April 2021. Artinya, 1 April 2022 dokumen RTRW diserahkan ke DPRD.
Kepala Badan Perencanaan Pemba-ngunan Penelitian dan Pengembang-an Daerah (Bappelitbangda) Wajo, Andi P Rukka mengatakan, dokumen ranperda RTRW sementara tahap finalisasi. Ada poin yang dikoor-dinasikan untuk sinkronisasi dengan RTRW provinsi.
“Dinamis ji itu, karena jadwal lintas sektoral juga masih belum jelas. Apalagi prosesnya (penyusunan, red) tidak sesederhana aturan,” kata Andi P Rukka, Sabtu, 16 April.
Lebih lanjut Rukka menuturkan sinkronisasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel tersebut ditargetkan selesai secepatnya. Sete-lah itu dokumen RTRW Wajo selanjut-nya diserahkan ke legislatif.
“Permohonan kunjungan ke Dinas PUTR Sulsel sudah diajukan. Tim penyusun RTRW sudah berangkat,” terangnya.
Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi menjelaskan, aturan penyu-sunan RTRW masih dinamis. Pasalnya tidak diatur sanksi atau sejenisnya bagi kepala daerah yang terlambat menyelesaikan dokumen RTRW.
“Semestinya batas waktu itu diperhati-kan dan dokumen RTRW selesai dan diserahkan tepat waktu,” paparnya.
Firmansyah menambahkan keterlam-batan akan dikawatirkan berbenturan dengan agenda rapat dewan lainnya. Sehingga pembahasan RTRW di DPRD juga terlambat.
“Harus segera dikomunikasikan dan dirampungkan. Nanti jadi pengham-bat program lainnya,” tambahnya. (*)