STARNEWSID.COM, SIDRAP –– Polres Sidrap menangani dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Rusna, seorang ibu rumah tangga.
Rusna mengadukan peristiwa yang menimpa dirinya hingga mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Rusna yang dikonfirmasi StarNewsID.com tidak dapat menahan rasa harunya menyatakan bahwa tidak pernah menyangka laporannya di Polres Sidrap, dengan Laporan Polisi Nomor : LP /707/XII2023 / SPKT / RES.SIDRAP tanggal 18 Desember 2023 bisa terus berjalan hingga sekarang, bisa naik ke tingkat penyidikan, “tidak pernah menyangka karena terlapor J dan keluarganya sering mengatakan Polisi tidak dapat menangkap J karena jasa keluarganya”.


Besar harapan Rusna kiranya bapak Kapolres Sidrap bersama jajarannya dapat melindungi haknya sebagai korban karena korban merasa tertipu atas iming-iming pelaku “J”. Yang pada saat rentetan peristiwa tersebut terjadi, pelaku selalu memberikan janji atau iming-iming yang menggiurkan kepada saya.
Ditempat terpisah pelapor Rusna didampingi StarNewsID.com berusaha menemui Kasat Reskrim Polres Sidrap untuk dimintai konfirmasi, tetapi lewat penyidik Akbar SH, beliau sampaikan tidak bersedia menemui Pelapor Rusna dan awak media StarnewsID.com, selanjutnya pelapor Rusna menemui Kanit Tahbang Aiptu Sudirman Conna menyampai-kan kekhawatirannya kemungkinan adanya interpensi dari pihak-pihak tertentu, namun Kanit Tahbang menegaskan Ibu Rusna tidak perlu khawatir, karena pihaknya tidak menerima interpensi dari pihak manapun dan menjamin penyidiknya akan bekerja secara profesional, melalui Kanit Tahbang SH didampingi anggotanya Akbar SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan secara maksimal, dengan memeriksa Pelapor dan Terlapor sehingga berdasarkan bukti-bukti berupa hasil jejak digital dan transfer dari rekening beberapa BRI Link serta keterangan saksi-saksi sehingga pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dan kasus tersebut telah naik ketingkat sidik dan berjanji akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, Wartawan lebih lanjut mempertanyakan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang diajukan oleh tim kuasa hukum pelapor, pihak penyidik menyatakan bahwa “dugaan TPPU akan dipelajari lebih lanjut, kalau memang unsur pidananya terpenuhi bisa saja disertakan tindak pidana khususnya”. (viena)











