STARBEWSID.COM, BATAM — Sebuah pesawat sipil dari Malaysia dipaksa mendarat oleh TNI AU karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Pesawat tersebut terancam denda Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim, Batam, Mayor Lek Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang pengamanan wilayah udara RI
“Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan, dan persetujuan terbang,” kata Wardoyo seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/5/2022).
Dia mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 5 miliar.
Pesawat tipe DA62 itu diterbangkan oleh MJT, yang merupakan warga negara Inggris, serta TVB (kopilot) serta CMP (kru). Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan.
Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR,” tambahnya.
Sementara itu, terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya diminta melengkapi berkas saja.
Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang,” katanya.
Pesawat yang terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia, itu diturunkan paksa TNI AU pada Jumat (13/5).
Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearance (FC) dan flight approval (FA). Kemudian Lanud Hang Nadim, Batam, berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). (*)