*Karyawan Dimediasi Disnaker Makassar
StarNewsID.com, MAKASSAR — Kesalahan sekecil apapun yang dilakukan karyawan, pimpinan (direktur) tidak boleh melakukan tindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
Harus melalui proses panjang dan diputuskan dalam rapat terbatas. Bila sudah deal baru dijatuhi sanksi atau pemecatan dan hak- haknya harus segera dipenuhi.
Bila ada karyawan yang disanksi perusahaan dirumahkan atau skorsing tanpa batas waktu yang ditentukan, perusahaan harus tetap memberikan hak-haknya. Kecuali mereka sudah diputuskan dihentikan atau dipecat.
Dinas Ketenagakerjaan Makassar Sulawesi Selatan telah melakukan mediasi antara perusahaan dengan pihak pekerja yang sempat viral beberapa waktu lalu karena mengaku dipecat usai pertanyakan THR.
Mediasi berlangsung di Kantor Disnaker Makassar, Rabu lalu.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Aryansyah menyebut, ada dua yang menjadi persoalan yakni THR dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun pihaknya mengaku memprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan THR terlebih dahulu.
“(Terkait PHK), silakan dulu bicarakan di kantornya. Ada perundingan Bipartit dulu. Bisa mem-PHK tapi sesuai aturan,” ujarnya ketika ditemui.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan yang hadir mewakili perusahaan menyebut keliru jika dikatakan pemecatan dilakukan karena mempertanyakan THR.
Pekerja ini dipecat karena tidak memenuhi progres tidak mencapai target dan kinerjanya kurang baik, itu yang benar sekali,” ucapnya.
Apalagi kata dia, karyawan yang dipecat sudah mendapatkan SP2 pada tanggal 6 April 2022 lalu karena kedapatan beberapa kali tidur di kantor.
“Kemudian kedua tidak bekerja secara efektif dan efisien ada semua aturan dalam kontrak. Kenapa dia langsung SP2, karena di SP1 dia tidak kenna aturan itu, makanya dia langsung SP2, maka bisa saja semua karyawan itu langsung lompat untuk sanksi tergantung apa dia lakukan misalanya juga kalau dia lakukan pelecehan seksual atau tindak kekerasan bisa saja langsung SP3,” jelas Ridwan.
Pemecatan dilakukan pada 23 April setelah gaji dibayarkan sehari sebelumnya. Sementara THR dipertanyakan dalam rapat pada 19 April lalu.
Terkait kerja lembur, dia mengaku tetap membayar bersama gajinya. Yntuk hasil mediasi kata dia, pihak perusahaan bersepakat untuk membayarkan THR karyawan.
Sementara pemecatan tetap, tidak ada yang berubah.
“Sudah ada suratnya SP3 cuman kemarin kenapa tidak memberi karena kita tunggu dulu atribut semua dikembalikan,” jelasnya.
Syamsul Arif Putra selaku pihak pekerja yang dipecat mengatakan jika penggajiannya tergantung kinerja, mengapa gaji terakhir sebelum diberhentikan yang tertinggi.
“Saya di SP2 karena didapat tidur. Kalau SP3 itu jika kesalahan yang dilakukan dalam waktu yang berulang. Paham ku persoalan yang terjadi kemarin karena dokumen. Dokumen ku selalu dikorek-korek pasca selalu menyananyakan THR,” ujarnya.
“Korelasinya antara persoalan tidur dengan dokumen, beda. Kalaupun itu mau dipakai,” imbuhnya.
Sementara Sadikin Sahir dari pihak serikat buruh yang mendampingi pekerja berharap tak ada perusahaan yang bermain-main dengan hak pekerja termasuk THR.
“Baru tadi sepakat untuk diberikan THR. Karena belum cukup setahun jadi proporsional. Saya juga berharap jangan main-main dengan THR,” pungkasnya. (*)