STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Biringkanaya bersama sejumlah unsur terkait melakukan peninjauan dan penutupan akses menuju lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS/TPA) ilegal di Jalan Kima 9, Selasa (25/11/2025).
Peninjauan ini dilakukan setelah ditemukan aktivitas pembuangan sampah tanpa izin yang dikelola pihak tertentu di kawasan tersebut. Kegiatan peninjauan dipimpin oleh Camat Biringkanaya, unsur Manajemen PT KIMA, Camat Tamalanrea, Lurah Kapasa Raya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Satpol PP BKO Tamalanrea.
Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan tumpukan sampah industri dan sampah plastik yang mengganggu lingkungan sekitar serta berpotensi menimbulkan pencemaran. Sebagai tindak lanjut, pemerintah langsung melakukan penutupan total akses menuju lokasi TPA ilegal tersebut. Sejumlah alat berat juga dikerahkan untuk menutup jalur masuk dan menghentikan seluruh aktivitas yang beroperasi tanpa izin.
Camat Biringkanaya, Juliaman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan. “Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang membuka atau mengoperasikan tempat pembuangan sampah tanpa izin. Kegiatan seperti ini merusak lingkungan, mengganggu masyarakat, dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Penutupan akses di Jalan Kima 9 merupakan langkah tegas sekaligus peringatan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Juliaman juga mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam penertiban tersebut. “Kami berterima kasih kepada pihak PT KIMA, TNI-Polri, Satpol PP, dan seluruh unsur pemerintah yang terlibat. Sinergi seperti ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan wilayah Biringkanaya dan Tamalanrea,” tambahnya.
Pemerintah Kecamatan memastikan akan melakukan monitoring berkelanjutan serta memberi sanksi bagi oknum atau pihak yang kembali mencoba membuka akses pembuangan ilegal di area tersebut. (*)









