STARNEWSID.COM, MAROS — Berawal dari Arab Saudi yang membaskan jemaah haji dan umroh bebas karantina dan PCR, diikuti oleh beberapa negara termasuk Indonesia membebaskan karantina dan PCR bagi penumpang pesawat dan angkutan darat lainnya.
Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar juga resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tentang syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Para pramugari Lion siap menemani penerbangan anda.
Salah satu poin dari SE yang berlaku mulai Selasa, 8 Maret adalah penumpang yang sudah mendapatkan vaksin covid19 lengkap (dosis dua atau tiga/booster) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil swab negatif PCR atau antigen.
“Mulai 8 Maret 2022 sore (kemarin), syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di Maret ini,” ujar General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi, Kamis, 9 Maret.
Sebelumnya, sejumlah penumpang masih mengeluhkan pelayanan di Bandara Sultan Hasanuddin karena masih harus menunjukkan hasil swab negatif. Padahal mereka sudah mendapatkan vaksin lengkap.
“Saya berangkat kemarin siang dan masih diminta menunjukkan hasil swab. Padahal aturan pemerintah sudah berlaku mulai sejak kemarin. Untung saya sudah siapkan,” kata Andi Nurhaedah, penumpang pesawat Batikair rure Makassar-Jakarta.
Wahyudi mengakui bila kemarin pagi hingga sore pihaknya belum mendapatkan salinan SE tersebut. Namun sejak sore hingga malam aturan tersebut sudah resmi diberlakukan. Karenanya penumpang yang berangkat sore hingga malam dan hari ini semuanya sudah mengacu pada SE terbaru tersebut.
Hanya saja penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan;
Demikian dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif PCR atau antigen.
“Bagi yang belum vaksin karena alasan medis maka tetao wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan lainnya adalah anak dengan usia dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
“Penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. wajib menerapkan protokol kesehatan. Ini juga harus menjadi petrhatian para pelaku perjalanan,” tutur Wahyudi.
Jumlah penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin sepanjang Januari-Februari 2022 sebanyak 1.338.759 penumpang atau naik 34.5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 995.329 penumpang.
Syarat lain yang diatur adalah penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid.” kata Wahyudi.(*)