*Terkait Kasus Pj Gubernur Malut Nirwana
STARNEWSID.COM, JAKARTA — Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-Formmalut Jabodetabek), gelar aksi demonstrasi di depan KPK RI dan Kejagung RI, desak dalami kasus Sekda Malut/Plh Gubernur Malut, Syamsudin A. Kadir serta perjelas pemanggilan sejumlah Bos tambang dan penerbitan 22 IUP dalam kasus TPPU Mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang diduga menerima suap sebesar Rp 100 miliar lebih dalam bentuk tunai maupun transferan lewat 27 rekening.
Korlap Aksi, Inggrid Nola, dalam rilisan yang diterima awak media, Jumat (17/05/2024), menyampaikan bahwa penetapan 7 sampai 9 tersangka dalam skandal raksasa terkait jual beli jabatan dan mafia perizinan di Provinsi Maluku Utara, telah menjadi momok buruk.
Menurut Kabid Pemberdayaan Perempuan, PB-FORMMALUT Jabodetabek bahwa, kasus suap Proyek Perizinan Tambang dan pengisian jabatan tersebut menghasilkan, dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan JPU KPK pada Rabu 15 – Mei 2024, yang mana AGK disebut menerima suap sebesar Rp 100 miliar lebih dalam bentuk tunai maupun transferan lewat 27 rekening.
“Kita mengetahui bahwa sejak 2023, penetapan tersangka, sejumlah OPD Provinsi Maluku Utara, juga dipanggil untuk dimintai keterangan yang mencapai 70 orang lebih, akan tetapi dalam proses pengembangan kasus masih dalam tanda kutip, yang mana KPK tidak menjelaskan ke publik posisi peran sejumlah saksi, diantaranya seperti Sekda Maluku Utara, yaitu Sdr.Syamsudin A Kadir, yang juga diangkat oleh Kemendagri sebagai PLH Gubernur Maluku Utara dan akan dilantik pada Jumat 17 Mei 2024,” ucapnya.
Kata Nola, AGK dikenakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perempuan asal Halmahera Utara ini menyesalkan, pada porsi keadilan yang tanpa pandang bulu, melalui KPK, sudah seharusnya memfungsikan 3 syarat pemberantasan korupsi yaitu transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan yang dapat menyeret siapapun yang terlibat tanpa terkecuali, dalam hal ini KPK masih belum maksimal menjelaskan ke publik tentang pemanggilan sejumlah bos tambang dan mantan sekda Sdr. Syamsudin A Kadir.
“Tentu kita berharap KPK tidak perlu bermain petak umpet, transparan saja, toh Rakyat dan aktivis Maluku Utara mendukung KPK dalam memerangi praktek tindak pidana Korupsi di Maluku Utara yang saat ini dalam posisi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya. (*)