Jokowi Didesak Mundur, Muhammad Taufiq: Bukan Sebuah Kejahatan

Aksi unjukrasa mahasiswa di Makassar, menolak presiden 3 priode dan menolak penundaan Pemilu 2024. (foto istimewa)

STARNEWSID.COM, JAKARTA — Aksi unjuk rasa mahasiswa yang dimulai dari depan Istana Negara kian merebak ke seluruh penjuru negeri. Bahkan aksi menuntut Jokowi turun dari tahta kepresidenan dilanjutkan Jumat dan Sabtu, 8-9 April 2022. Puncaknya nanti tanggal 11 April.

Ratusan mahasiswa di Makassar turun jalan menolak presiden 3 priode dan penundaan Pemilu. (foto istimewa)

Mahasiswa di Makassar pun tak mau tinggal diam. Jumat dan Sabtu, beberapa BEM di Makassar sudah mulai turun. Meskipun masih dalam skala kecil.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Pakar hukum pidana Muhammad Taufiq turut lantang menyuarakan desakan masyarakat yang menginginkan agar Jokowi segera mundur dari kursi Presiden RI.

Muhammad Taufiq mendesak Jokowi untuk segera mundur dari kursi Presiden RI karena negara sedang dalam posisi oleng.

Muhammad Taufiq, “Saya pikir tidak ada siapapun yang bisa ditangkap ketika dia menginginkan seorang presiden itu turun.”

Muhammad Taufiq menyebut bahwa desakan Jokowi untuk mundur dari kursi Presiden RI bukanlah sebuah tindak kejahatan.

“Jadi kalau kita lihat sekarang, negara ini dalam posisi oleng. Menginginkan presiden turun itu bukan sebuah kejahatan. Kenapa? Karena delik-delik kejahatan terhadap negara itu nggak jelas, deliknya adalah delik materiil,” kata Muhammad Taufiq sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 9 April 2022.

Mahasiswa di Makassar turun jalan menuntut dan menolak presiden 3 ,periode. (foto Ist)

Muhammad Taufiq beranggapan, mendesak Jokowi mundur bukan kejahatan karena delik yang digunakan oleh pemerintah selama ini tidak jelas dasar hukumnya.

Pria yang menjabat sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu mengatakan, tidak ada pasal kuat yang dapat menjerat pengkritik Jokowi.

Dia juga mencontohkan kasus dugaan makar oleh Sri Bintang Pamungkas yang prosesnya tidak dilanjutkan setelah terduga pelaku sempat ditahan selama enam bulan.

“Kalau sekedar mengkritik itu nggak ada pasal yang bisa dipakai orang untuk menyebut makar. Kita bicara bagaimana Sri Bintang Pamungkas ditahan enam bulan dengan dakwaan makar, akhirnya juga tidak ada proses,” ujarnya.

Selain itu, Muhammad Taufiq juga menilai pemerintahan Jokowi terlalu agresif menggunakan aturan hukum yang ada untuk membungkam pihak manapun yang dianggap berseberangan dengan kepentingan penguasa.

Padahal kata dia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah memproses hukum terhadap siapapun yang mengkritiknya selama menjabat sebagai Presiden RI dengan sejumlah pasal karet, termasuk di antaranya pasal tentang makar.

“SBY tidak memakai makar maupun subversi. Jokowi ini semuanya dipakai, subversinya dipakai, makarnya dipakai, ITE dipakai, celaka bener nih,” katanya.

Muhammad Taufiq menilai bahwa keberadaan Jokowi sebagai Presiden RI sangat tidak bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Meski dirinya berteman dengan Jokowi secara pribadi, dia tak ingin berkompromi dalam urusan kinerja Jokowi terkait ketatanegaraan.

“Jadi negara ini unfaedah punya Presiden Jokowi. Saya berteman dengan Jokowi, pada tahun 2007 saya haji diantar Jokowi. Tapi ini nggak ada urusannya dengan ketatanegaraan,” ujar dia.

Terakhir, Muhammad Taufiq mengaku yakin bahwa tak ada satupun yang bisa ditangkap oleh aparat jika yang bersangkutan menginginkan Jokowi segera mundur dari kursi Presiden RI.

“Saya pikir tidak ada siapapun yang bisa ditangkap ketika dia menginginkan seorang presiden itu turun,” tuturnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *