Jaga Kelangsungan Fungsi Waduk, BBWSPJ Dorong Penataan Kawasan dan Sempadan Bendungan Bili-bili

PKM 2--- PPK OP III SDA Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), Asriani (tengah depan) bersama aparat camat dan lurah serta penggiat lingkungan mengikuti Pertemuaj Konsultasi Masyarakat (PKM-2) Studi Penataan Kawasan dan Penetapan Batas Sempadan Bendungan Bili-bili di Baruga Karaeng Galesong, kantor bupati Gowa, Rabu (27/4/2022).(Foto : Rusli Haisarni)

STARNEWSID.COM,GOWA— Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang mendorong penataan kawasan Bendungan Bili-bili, Gowa.

Hal ini penting, demi melindungi dan menjaga kelangsungan fungsi bendungan terbesar di Sulsel itu.

Rencana ini terungkap dalam Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM-2) studi penataan kawasan dan penetapan batas sempadan Bendungan Bili-bili di Baruga Karaeng Galesong, kantor bupati Gowa, Rabu (27/4/2022).

Bacaan Lainnya

PKM-2 yang diinisiasi BBWSPJ ini difasilitasi oleh Pemkab Gowa. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Hj Kamsina.

Dihadiri oleh sejumlah pejabat BBWSPJ, konsultan, camat Manuju dan Parangloe, lurah, aparat desa serta perwakilan instansi terkait.

Eriyanti dari PT Jasa Patria Gunatama selaku Konsultan Engineering memaparkan, kondisi Bendungan Bili-bili saat ini memang cenderung mengalami degradasi. Terutama pasca longsor Gunung Bawakaraeng pada tahun 2004 silam.

Sedimen longsoran banyak masuk ke dalam waduk Bili-Bili. Hal ini kemudian menyebabkan pendangkalan yang berpengaruh terhadap menurunnya fungsi waduk.

“Berdasarkan hasil studi yang kita lakukan, saat ini tampungan mati yang ada di dalam waduk Bili-Bili sudah penuh dengan sedimen,” sebut Eriyanti.

Agar kelangsungan fungsi waduk tetap terjaga sesuai perencanaan 25 tahun, maka, perlu penanganan secara komprehensif dari semua elemen.

Bukan hanya Balai Pompengan saja, Pemda dan masyarakat harus bekerja sama, menjaga dan melindungi lingkungan Bendungan Bili-bili dari aktivitas yang membahayakan.

“Terutama daerah tangkapan air. Kalau terjadi gangguan dan kerusakan maka sangat mengancam kestabilan bendungan,” bebernya.

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, bagan zona waduk terdiri dari, zona penyangga khusus hutan dengan jarak 500 m dari MAB, zona sempadan (greenbelt), dan zona litoral.

Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 56 ayat 3, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Pasal 18, serta Permen PUPR No.27/PRT/M/2015 Pasal 101-119, ketiga zona waduk ini, lanjut Eriyanti, merupakan daerah terlarang.

Di zona ini tak dibolehkan ada aktivitas bangunan apalagi kegiatan penambangan.

“Tak boleh ada bangunan warung di sekitar zona ini. Karena tekanan kendaraan yang singgah bisa memicu terjadi longsor,” tegasnya.

Sekda Gowa, Hj Kamsina dalam sambutannya menuturkan, penataan kawasan dan batas sempadan Bendungan Bili-bili memang penting dilakukan.

Tujuannya, kata dia, agar masyarakat bisa mengetahui aturan lokasi yang masuk daerah terlarang untuk kegiatan apapun disitu. Contohnya saja zona untuk kegiatan penambangan.

“Makanya, lewat pertemuan ini harus dipertegas aturan mana yang bisa ditambang atau bukan. Aturan ini mesti jelas, sehingga Bendungan Bilibili tetap terjaga dengan baik,” harap Kamsina.

Kabid Program BBWSPJ, Rahayu menambahkan, peraturan zona dan batas sempadan penting untuk keamanan dan fungsi waduk.

“Jebolnya Bendungan Situgintung menjadi pengalaman sehingga penting adanya peraturan zona dan batas sempadan di Bendungan Bili-bili,” tandasnya.(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *