Ilham-Kadafi Dituntut 10 Tahun, Mantan Kadiskes Makassar Dituntut 3 Tahun

Ada 12 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, di Makassar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

*Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Batua di Jalan Abdullah Daeng Sirua

STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Ada 12 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, di Makassar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis sore hingga malam (2/6). Para terdakwa dijatuhi tuntutan secara bervariasi oleh Jaksan Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Terdakwa mantan Kadis Kesehatan Makassar dr Naisyah Tun Azikin selaku penguasa anggaran, dr Sri Ramayani Malik sebagai PPK, Muhammad Alwi (PPTK), Firman Marwan (PPHP), Hamsaruddin, Mediswaty dan Andi Sahar selaku Pokja ULP, serta Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera.

dituntut bersalah. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” tegas JPU Kamaria dalam tuntutannya.

Tuntutan berbeda diberikan kepada terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Sultana Nugraha dan Muhammad Kadafi Marikar yang bertindak sebagai rekanan proyek. Mereka dijatuhi pidana penjara yang lebih tinggi. Andi Ilham Hatta Sulolipu dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp100 juta, subsidaer tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp18,758 miliar, subsidair lima tahun penjara.

Sedangkan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek, dituntut pidana selama 10 tahun, denda Rp100 juta, subsidaer tiga bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,911 miliar, subsidair lima tahun penjara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *