DP3A Kutim Wadah Perlindungan Kekerasan Terhadap Anak

Danny Syahriansyah, Analisis Permasalahan Hukum DP3A saat menjadi narasumber di radio GWP Sangatta

STARNEWSID.COM, KUTIM— Anda mungkin pernah mendengar Perlindungan anak dan tindakan kekerasan pada anak dengan sengaja maupun tidak disadari, lantas apa perlindungan dan kekerasan terhadap anak ? Simak informasinya !

Melalui Danny Syahriansyah sebagai Analisis Permasalahan Hukum Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, menyampaikan menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah
menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Pasal 1 disebutkan bahwa
perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Bacaan Lainnya

Perlindungan anak dimulai dari rumah yang berarti pengasuh memberikan peran penting untuk memastikan terpenuhi hak anak-anaknya, secara garis besar anak-anak memiliki hak untuk di asuh oleh orang tuanya sendiri. Katanya saat menjadi narasumber di radio GWP Sangatta belum lama ini.

Kekerasan pada anak memiliki jenis kekerasan fisik, memukul sehingga membuat luka, kekerasan seksual yang mempertontonkan gambar atau video porno, menelantarkan dengan mengabaikan kebutuhan anak.

Di tambahkan, kekerasan psikis, perbuatan tidak nyaman dan kekerasan seksual dengan iming – iming bujuk rayuan yang tidak wajar dan kekerasan serta kekerasan eksploitasi anak yang dilacurkan.

Dengan hal seperti itu akan berdampak akan tidak percaya diri, sulit berkembang dan mengalami gangguan kejiwaan yang menyimpang.

Meski begitu, peran DP3A Kutim menjadi bagian masyarakat atau wadah perlindungan terhadap kekerasan terhadap anak. (fad/idj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *