StarNewsId.com,GOWA— Nekat membuat konten video pengancaman kemudian disebar di media sosial mengantar kelompok geng motor di kabupaten Gowa masuk sel.
Selain itu, kelompok geng motor tersebut juga dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang Satpam di Jalan Andi Basoi Daeng Bunga.
Semua anggota kelompok geng motor yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditangkap. Totalnya 13 orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Bobby Rahman mengungkapkan, dari 13 orang itu, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).
“13 orang kawanan geng motor sudah ditangkap. Mereka dibekuk oleh Tim Jatanras. 10 orang sudah berstatus tersangka,” ungkap Bobby dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Jumat (4/2/2022).
Ulah kelompok geng motor ini, lanjut Bobby meresahkan warga. Mereka membuat konten video pengancaman hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman amatir, para pelaku membuat konten video bernarasi pengancaman saat berada di atas perahu sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.
Aksi garang kelompok geng motor ini tak sampai disitu saja. Mereka juga menganiaya seorang Satpam pada Selasa (1/2/2022) dinihari.
“Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Selanjutnya menganiaya dan melempari pos tempat Satpam itu dengan batu,” beber Bobby
Bobby menuturkan, tindakan brutal kelompok geng motor itu berhasil diungkap berdasar petunjuk rekaman CCTV.
Anggota Jatanras Unit Reskrim Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 13 orang pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Yakni 3 unit motor, 13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin serta gurinda.
“Dari 13 yang ditangkap, tiga orang masih di bawah umur. Hasil penyelidikan, motifnya balas dendam antara Genk Swadaya dengan Genk Pelor. Security ini dikira kelompok Genk Pelor. Makanya diserang,” terang Bobby.
KBO Reskrim Polres Gowa, Iptu Masjaya menambahkan, kelompok Geng Motor tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. (rus)