Ada Warga Urus Izin IMB  Disuruh Bayar Rp2 Juta?

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto: Bila terbukti, oknum terlapor akan saya pecat.

*Wali Kota: Bila Terbukti, Oknum yang Dilaporkan Saya Pecat

STARBEWSID.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mewanti-wanti oknum pegawai yang dilaporkan meminta uang Rp 2 juta ke warga untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika terbukti, dirinya yang akan langsung memecat oknum bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Dibuktikan saja (jika ada laporannya). Buktikan, saya pecat pasti orang itu, kalau didapat,” tutur Dannyl, Senin (6/6/2022).

Kesibukan di kantor DPM-PTSP Makassar

Danny tak menampik sistem pelayanan PTSP masih perlu diperbaiki. Ada sejumlah oknum yang merusak sistem hingga memperburuk kinerja pelayanan.

Namun Danny berdalih sudah mengevaluasi sejumlah orang yang berada di DPM-PTSP Makassar yang dianggap berkinerja buruk. Mereka yang dinilai merusak citra pelayanan publik sudah diganti posisinya.

“Orang rusak kan memang dulu sebelumnya ini (di DPM-PTSP Makassar), rusak berat. (Tetapi) sudah kan (dievaluasi), diganti semua, semua diganti toh,” papar dia.

Dirinya juga meminta DPM-PTSP mengevaluasi kinerja layanan. Laporan dan keluhan warga harus ditindaklanjuti sekaitan pelayanan yang lambat apalagi dirinya belum mendapat laporan warga yang mengaku pengurusan IMB-nya lama diproses.

“Sebelumnya kapan dia urus kah? Kasih saya datanya, kalau ada begitu,” sebut dia.

Saat ini Pemkot Makassar juga tengah mempersiapkan regulasi terkait perubahan status IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini akan diterapkan ketika peraturan daerah (perda) yang mengaturnya sudah dibahas dan disahkan DPRD.

Pelayanan di Kantor DPM-PTSP Makassar.

“Kita siap PBG juga. Kita siap, (tapi) belum (diterapkan). Nanti setelah semua memenuhi syarat baru berlaku,” jelas Danny.

Terpisah Kepala DPM-PTSP Kota Makassar Zulkfili Nanda menambahkan, pihaknya membuka layanan pengaduan untuk warga yang terhambat dalam pelayanan perizinan di kantornya. Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti.

“Di pengaduan saja (melapor), di loket. Ada di pengaduan situ. Kita kan buka pengaduan. Ada beberapa pengaduan, misalnya dia bertanya kenapa lambat, makanya kita jawab. Berkasnya di mana, ini berkas saya, kemudian nanti kita cek,” beber Zulkfili.

Sementara terkait perubahan IMB menjadi PBG belum diterapkan karena perdanya masih sementara di DPRD Makassar. Ketika aturannya disahkan, baru akan dikonversi ke PBG.

“Jadi, sekarang itu ada kita buat perda mengenai penyelenggaraan PBG, itu sudah sementara di tahap DPR, kalau sudah selesai itu, baru kita buat PBG,” tandasnya.

“Sekitar Rp 2 juta dimintanya,” ucap Zulkarnainl, Minggu (5/6).

“Sejak berkas terdaftar tiap pekan kadang dua kali sepekan saya ke PTSP tanya perkembangan proses berkas IMB rumah saya. Jawaban dari PTSP bagian teknis hanya itu-itu saja, (bilangnya) ‘masih diproses’ (dan) ‘masih ditinjau’,” ungkapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *